Lowongan Kerja : Pendaftaran dan Gaji Terbaru CPNS 2019

Salah satu Lowongan Kerja paling favorit di Indonesia adalah pembukaan pendaftaran CPNS, selain karena memang menjadi salah satu sumber mata pencaharian faktanya PNS menjadi impian dari umumnya masyarakat dari zaman dahulu.

Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara pendaftaran CPNS 2019 yang rencananya akan dibuka pada bulan Oktober 2019 meliputi : Syarat Pendaftaran, Cara Pendaftaran dan Berapa besarnya Gaji Terbaru PNS nantinya.

Bagi anda yang berminat atau memiliki cita cita untuk menjadi abdi negara maka inilah kesempatan emas yang ditunggu-tunggu kembali terbuka untuk bergabung dengan korps Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Tatacara Pendaftaran dan Gaji Terbaru CPNS 2019

Jumlah Kebutuhan Pegawai

Total kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) nasional 2019 adalah sejumlah 254.173 orang, dimana terbagi menjadi sejumlah 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan sejumlah 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Rincian formasi rekrutmen ASN 2019, CPNS 2019 dan P3K 2019 (@bkngoidofficial)

Jadwal Pelaksanaan


Namun, pemerintah belum memberikan kepastian kapan jadwal pendaftaran CPNS 2019 dirilis.

Sebagai ikhtiar, sebaiknya kita sudah memulai untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.


Persyaratan Dokumen


Menurut Panselnas CPNS yaitu BKN sudah meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. ijazah
5. Transkrip Nilai

Kemudian, selain mempersiapkan berbagai dokumen penting diatas, ada baiknya kita juga memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Syarat Dasar Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Dasar

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Persyaratan Tambahan

Mengenai persyaratan tambahan untuk setiap formasi ditentukan oleh kebijakan PPK Kementerian atau Lembaga atau Dinas masing-masing tempat.

Perkecualian Batas Usia

Pembatasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.


Alur Pendaftaran

Mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya yaitu CPNS 2018, kita bisa mempelajari tatacara pendaftaran untuk CPNS 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan sangat transparan dan gratis melalui penggunaan satu portal yaitu : https://sscasn.bkn.go.id dan Computer Assisted Test (CAT).


Tatacara Pendaftaran CPNS

Berikut tatacara pendaftaran CPNS:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.

2. Membuat akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.
Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun

3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.

5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.
Di tahun 2018 yang lalu, terdapat sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.
Dari Jumlah tersebut menunjukkan adanya keinginan besar dari masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.



Gaji Terbaru CPNS 2019

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Namun tidak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan, sehingga setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah, berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji Terbaru PNS

Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800

Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: Rp 3.044.300
IVB: Rp 3.173.100
IVC: Rp 3.307.300
IVD: Rp 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100


Rincian gaji seperti tersebut diatas merupakan gaji pokok, belum termasuk dengan tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Besarnya gaji juga tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).


Video Youtube : https://youtu.be/l0DrccwG9fw



Referensi : 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lowongan Kerja : Pendaftaran dan Gaji Terbaru CPNS 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel