Profesi Kerja Selebgram

Profesi Kerja Selebgram

Selebgram atau Selebritis Instagram adalah istilah untuk para pengguna akun Instagram yang terkenal melalui situs jejaring sosial Instagram tersebut.

Profesi Kerja Selebgram

Selebgram tidak jauh berbeda dengan selebritis pada umumnya.

Ketenaran seorang selebgram tidak terlepas dari bagaimana mereka mempresentasikan diri mereka melalui akun instagram mereka.

Layaknya selebriti, mereka juga memiliki penggemar dan menjadi trendsetter.

Seseorang dikatakan sebagai selebgram jika memiliki minimal 20.000 followers.

Latar Belakang Profesi Kerja Selebgram

Mayoritas pengguna ponsel pintar atau smartphone sudah familiar dengan Instagram.

Sejak kemunculannya 2010 silam, Instagram telah menjangkau 1,21 miliar pengguna di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, menurut suatu sumber bahwa pengguna Instagram tercatat sebanyak 91,01 juta pengguna pada Oktober 2021.

Kepopuleran Instagram memicu kemunculan akun-akun online shop di media sosial tersebut.

Para penjual online shop kemudian melakukan strategi marketing.

Termasuk word of mouth, yaitu masing-masing akun akan mempromosikan Instagaram mereka satu sama lain.

Seiring dengan berjalannya waktu, promosi melalui Instagram berkembang dengan munculnya sistem endorse.

Sistem ini memanfaatkan banyaknya follower yang dimiliki oleh seorang pengguna, untuk mempromosikan sebuah produk dan merek.

Banyak online shop dan perusahaan besar menggunakan jasa seorang pengguna Instagram, yang memiliki follower banyak untuk mempromosikan produk.

Dari sini, muncul istilah profesi baru, yakni selebgram.

Pengertian Selebgram

Selebgram berasal dari kata "selebriti" dan "Instagram".

Mereka yang dikatakan sebagai selebgram, adalah orang yang memiliki banyak pengikut pada akun Instagram-nya, yang dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk atau merek (brand).

Selebgram berasal dari berbagai latar belakang.

Memang, banyak dari selebgram merupakan selebriti yang sudah mapan, baik di kancah seni tarik suara sebagai penyanyi, maupun senin peran sebagai aktor atau aktirs.

Namun, banyak juga selebgram yang memulainya dari nol, yakni orang yang sebelumnya biasa-biasa saja, alias orang yang tidak hidup diantara hingar bingar kepopuleran.

Biasanya, seseorang bisa dikatakan selebgram jika telah memiliki minimal 20.000 followers.

Hal yang membuat mereka didaulat menjadi selebgram adalah orisinilitas konten.

Para selebgram yang merintis dari nol pasti memiliki konten yang menghibur, dan disukai banyak orang.

Bisa juga karena memiliki konten yang serius, dan memanjakan mata penonton yang melihatnya.

Apapun bentuk konten yang ditampilkan, setiap selebgram selalu memiliki ciri khas tersendiri, yang membuat mereka mencapai titik ketenaran.

Hal lainnya yang membuat kepopuleran seseorang di Instagram melejit, sehingga menjadi selebgram, adalah karena kedekatan yang lebih dalam dengan para followers-nya.

Kedekatan ini dapat dicapai berkat postingan kegiatan sehari-hari, serta konten yang ditampilkan.

Selebgram juga bisa berinteraksi langsung dengan beberapa fitur yang tersedia seperti kolom komentar, direct message, polling, dan live.


Penghasilan Profesi Kerja Selebgram

Penghasilannya ya berbeda-beda, namun kisaran per posting Instagramnya mulai dari 20.000 Rupiah hingga 70-an Juta Rupiah.

Selebgram dengan pengikut antara 1.000 hingga 10.000 atau dikenal dengan mikroinfluencer bisa menghasilkan USD1.420 atau sekitar Rp20,5 juta per bulan.

Dari angka tersebut dapat disimpulkan para selebritis Instagram ini rata-rata menghasilkan USD31 atau Rp499.000 per jam.

Pajak Penghasilan Profesi Kerja Selebgram

Menjadi selebgram tentunya diiringi dengan masuknya penghasilan, yang berasal dari kegiatan mempromosikan produk atau brand.

Sebagai warga negara, seorang selebgram memiliki kewajiban membayar pajak.

Atas penghasilan yang diterima ini, seorang selebgram pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Utamanya, pajak penghasilan (PPh).

Meski demikian, perlakuan pengenaan PPh terhadap selebgram berbeda dibandingkan profesi lainnya.

Dalam pemungutan PPh, profesi selebgram tidak dapat dikenakan PPh Pasal 21, karena profesi ini bukan pegawai.

Selebgram juga tidak dapat dikenakan pemungutan PPh final, sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Nomor 38 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, atau UU PPh.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alasan mengapa selebgram tidak dapat dikenakan PPh final, dengan tarif 0,5% adalah, karena profesi ini tidak termasuk dalam golongan profesi yang dikenakan PPh final.

Seperti diketahui, salah satu bidang usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final, adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Profesi yang masuk dalam kategori ini, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Sementara, profesi sebagai Selebgram dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan klasifikasi usaha nomor 90002 (Kegiatan Pekerja Seni).

Ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Adapun, penghitungan pajaknya dikenai tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perhitungan penghasilan netto dilakukan dengan menggunakan norma sebesar 50% dari penghasilan bruto selama setahun, kemudian dikurangi terlebih dahulu besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Misalnya, jika seorang selebgram berdomisili di Jakarta dengan status tidak menikah, tidak memiliki tanggungan, memiliki 1 juta followers memiliki penghasilan dari paid promote dan endorsement sebesar Rp 150 juta.

Maka, penghasilan netto selebgram tersebut adalah Rp 75 juta, yang didapat dari perhitungan 50% dikalikan penghasilan bruto.

Jumlah penghasilan netto tersebut, kemudian dikurangi besaran PTKP, yakni Rp 54 juta.

Sehingga, besaran penghasilan kena pajak-nya adalah sebesar Rp 21 juta. Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, maka selebgram tersebut dikenakan tarif sebesar 5%.

Sehingga, besaran pajak terutang yang harus dibayarkan selebgram tersebut, adalah Rp 1,05 juta.

Sebagai informasi, seorang selebgram juga bisa dikenakan PPh Pasal 21 jika berstatus sebagai pegawai atau karyawan pada suatu perusahaan.

Besaran tarif yang dikenakan tergantung dari penghasilan yang diperoleh selama setahun, dengan menggunakan patokan tarif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh.

Demikian artikel mengenai profesi kerja Selebgram.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Profesi Kerja Selebgram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel