ASN PNS, PPPK : Pengertian, Tugas, Gaji

ASN PNS, PPPK : Pengertian, Tugas, Gaji

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

ASN PNS, PPPK : Pengertian, Tugas, Gaji

Pengertian ASN, PNS, PPPK

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan kata lain pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.

Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Fungsi dan Tugas ASN

Sebagai abdi negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka laksanakan.

Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:

  • 1. Pelaksana kebijaka publik.
  • 2. Pelayan publik.
  • 3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:

  • 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  • 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Gaji ASN

Dikarenakan ASN terbagi dalam dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK, tentu besaran gaji yang dapat diterima oleh ASN sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.

Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya

Daftar gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Daftar gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Daftar gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Daftar gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Adapun ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Daftar gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain menerima gaji, ASN adalah PNS ataupun PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah.

Jadi besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN.


sumber : detik finance

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "ASN PNS, PPPK : Pengertian, Tugas, Gaji"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel