Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka Senin 31 Oktober 2022 (Kemenpan RB)

Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Kemenpan RB pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka sebelum November 2022.

Berarti, Senin 31 Oktober merupakan hari terakhir yang menjadi batas akan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Peserta yang ingin mendaftar sebagai CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan perangkat yang akan digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 serta berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan akun sscasn.bkn.go.id.

"(31 Oktober) ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi yang kalau kita semua konsisten," ucap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman dilansir dari Youtube Kemenpan RB saat berbicara pada kegiatan sosialisasi pengadaan PPPK 2022.

Suherman berharap seluruh Kementerian dan Lembaga terkait bisa menyelesaikan proses penginputan data sehingga sesuai harapan, pembukaan CPNS dan PPPK 2022 dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.

"Target pembukaan bisa dicapai pada tanggal 31 Oktober 2022," jelasnya.

Untuk calon pendaftar yang sudah memantapkan hati untuk menjadi ASN, siapkan berkas-berkas ini sebagai syarat pembuatan akun.

Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan :

- KTP

- KK

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Foto

- Foto selfie atau swafoto.

Setelah akun selesai dibuat. Selanjutnya, peserta juga akan melalui pemberkasan.

Untuk pemberkasan, berikut dokumen yang dibutuhkan.

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Selain berkas, berikut ini syarat yang juga wajib dipenuhi para pendaftar PPPK guru 2022.

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Semoga bermanfaat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel