Perusahaan : pengertian, unsur, jenis, pendirian
Perusahaan : pengertian, unsur, jenis, pendirian
Perusahaan adalah suatu unit badan usaha yang melakukan kegiatan produksi yang dapat menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Unsur-unsur utama yang terdapat dalam suatu perusahaan antara lain meliputi :
- adanya badan usaha,
- bersifat tetap, dan
- memiliki orientasi untuk mengejar keuntungan.
Perusahaan dapat dibedakan jenisnya berdasarkan status kepemilikan, lapangan kerja, dan bentuk hukumnya.
Pengertian Perusahaan
Secara Umum
Perusahaan secara umum berarti suatu kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya yang dilaksanakan dengan sistematis dan teratur yang menghasilkan berbagai produk baik barang maupun jasa untuk mencari keuntungan. Istilah Bahasa Inggrisnya adalah enterprise dan orang-orang yang mendirikannya disebut dengan pengusaha atau entrepreneur.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang menghasilkan produk-produk dengan tujuan bukan mencari laba yang disebut dengan perusahaan non profit. Contohnya seperti yayasan sosial, perusahaan keagamaan, dan lain-lain.
Referensi Pengertian Perusahaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 menjelaskan soal pengertian perusahaan, yaitu setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan setiap jenis usaha dan bersifat permanen serta terus menerus yang didirikan, beroperasi, dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Undang-Undang No.8 Tahun 1997 :
Undang-Undang ini merupakan lanjutan dari UU No. 3 tahun 1982. Dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang dilaksanakan secara tetap dan berkelanjutan untuk mencari keuntungan baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha hukum dan bukan badan hukum, yang berada serta berkedudukan di wilayah Indonesia.
Abdul Kadir Muhammad :
Abdul Kadir Muhammad, seorang guru besar hukum di Universitas Lampung, mengemukakan definisi perusahaan sebagai suatu tempat di mana kegiatan produksi dan segala faktornya berkumpul dan terjadi di dalamnya yang ada hukum untuk mengawasi jalannya.
Komar Andasasmita :
Seorang notaris bernama Komar Andasasmita mengungkapkan arti perusahaan, yaitu pihak-pihak yang berkesinambungan secara teratur dan bertindak untuk menghasilkan kualitas tertentu dalam rangka mencapai keuntungan bagi mereka.
E. Murti Sumarni :
Menurut Murti Sumarni, dalam bukunya Pengantar Bisnis (2003), perusahaan merupakan suatu unit usaha produksi yang mampu memproses sumber daya ekonomi untuk menyiapkan berbagai barang dan jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Nurachmad :
Much Nurachmad yang merupakan seorang penulis buku-buku tentang pegawai dan perusahaan, berbagi pendapat soal perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha baik berbadan hukum maupun bukan badan hukum milik seseorang, persekutuan, atau negara yang sudah menyuruh kerja para pegawainya dan mereka diberi upah atau imbalan lain.
Basu Swastha Dan Ibnu Sukotjo :
Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo dalam buku Pengantar Bisnis Modern (2002) menjelaskan tentang perusahaan, yakni suatu organisasi yang melakukan produksi dari sumber-sumber ekonomi demi pemuasan kebutuhan masyarakat dengan cara seefektif dan seprofit mungkin.
H. M. Polak :
M. Polak, ilmuwan ekonomi luar negeri, berpendapat bahwa perusahaan merupakan usaha yang diciptakan apabila ada perhitungan akan laba dan rugi yang selanjutnya dicatat melalui pembukuan.
Ronald J. Ebert Dan Ricky W. Griffin :
Dalam buku Pengantar Bisnis karya Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin (2006), perusahaan ialah suatu organisasi yang memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Willem Molengraaff :
Willem Leonard Pieter Arnold Molengraaff, ahli hukum dan ekonomi, menelusuri perusahaan sebagai keseluruhan kegiatan yang dijalankan secara terus menerus dan berorientasi kepada pihak eksternal untuk memperoleh penghasilan dengan cara berdagang, menyerahkan barang dan jasa, atau melakukan perjanjian dagang.
Fungsi Dan Tujuan
Pada dasarnya, perusahaan memiliki lima fungsi dan tujuan, yaitu fungsi :
- ekonomi,
- produksi,
- akuntansi,
- personalia, dan
- pemasaran.
Fungsi pertama perusahaan adalah fungsi ekonomi, yaitu memantau dan menganalisis kondisi perekonomian perusahaan tersebut.
Perusahaan berfungsi untuk memproduksi barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kuantitas dan kualitas dijaga dalam fungsi produksi.
Fungsi akuntansi dibutuhkan agar perusahaan dapat menjaga kekayaan, memastikan kegiatan perusahaan lancar dan sesuai prosedur, mendorong efisiensi kerja, serta mendokumentasikan segala informasi perusahaan.
Perusahaan membutuhkan pegawai, oleh karena itu ia memiliki fungsi personalia yang mengatur tentang kepegawaian sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Terakhir, perusahaan berfungsi untuk memasarkan dan mendistribusikan produk mereka kepada konsumen dengan mengedepankan keseimbangan antara mencari keuntungan dengan kepuasan konsumen.
Unsur dalam Perusahaan
Perusahaan mengandung unsur-unsur di dalamnya, di antaranya:
- Badan usaha dan bentuknya;
- Memiliki kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian;
- Dijalankan secara terus menerus;
- Bersifat tetap atau permanen;
- Terang-terangan, jujur, dan transparan baik dalam proses sampai dokumentasi;
- Berorientasi pada keuntungan dan laba;
- Adanya pembukuan.
Syarat mendirikan Perusahaan
Perusahaan harus memiliki syarat dalam mendirikannya, di antaranya:
- Dimiliki oleh perseorangan, persekutuan, maupun milik badan hukum (swasta atau negara);
- Faktor-faktor produksi dan sumber daya ekonomi diolah dan diproses;
- Ada tempat atau ruang untuk melakukan kegiatan usaha yang bisa berupa gedung, pabrik, gudang, bengkel, sebidang tanah, ruko, rumah, dan lain-lain.
- Menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa dan bertujuan untuk mencari keuntungan dan memenuhi kepuasan pelanggan.
Jenis-Jenis Perusahaan
Berdasarkan Status Kepemilikan :
Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara. Modalnya berasal dari kekayaan negara dan keuntungannya digunakan untuk keperluan negara. Ia sering juga disebut badan usaha milik negara atau BUMN. Contohnya adalah Pertamina, Garuda Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan lain-lain.
Perusahaan Daerah
Sama seperti perusahaan negara, ia dimiliki dan dimodali oleh pemerintahan tingkat daerah dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan daerah. Nama umumnya adalah badan usaha milik daerah atau BUMD. Contohnya seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota, bank-bank daerah atau provinsi, dan macam-macam.
Perusahaan Nasional
Perusahaan nasional adalah perusahaan yang minimal 51% modalnya berasal dari dalam negeri yang bisa dimiliki oleh negara, pihak swasta, atau keduanya. Contohnya Gudang Garam, Bumi Resource, dan lain-lain.
Perusahaan Multinasional
Perusahaan yang multinasional berarti modalnya berasal dari lebih dari satu negara dan pemiliknya juga dari berbagai negara. Contohnya seperti Adidas, IBM, Freeport, Sony, Samsung, dan lain-lain.
Perusahaan Swasta
Kalau perusahaan swasta kebalikan dari perusahaan negara dan daerah. Ia dimiliki oleh orang-orang dan pihak non pemerintah, bisa perseorangan maupun kelompok. Perusahaan swasta merujuk pada perusahaan-perusahaan pribadi atau privat yang berkedudukan di dan dari Indonesia. Ia sering kali disebut juga badan usaha milik swasta atau BUMS. Contoh perusahaan swasta seperti Indosiar, BCA, Sampoerna, Astra, dan sebagainya.
Perusahaan Koperasi
Perusahaan koperasi ialah sejenis perusahaan yang dimiliki koperasi, dimodalkan oleh anggota-anggotanya, dan dijalankan bersama. Contohnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Jasa atau KOSPIN JASA, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pelajar, dan lainnya.
Perusahaan Induk
Perusahaan induk merupakan perusahaan yang menguasai perusahaan-perusahaan lain yang lebih kecil atau sama besarnya baik langsung maupun tidak langsung. Nantinya perusahaan yang dikuasainya menjadi anak perusahaannya. Contohnya seperti Salim Group, Japfa, Danareksa, dan lain-lain.
Perusahaan Asing
Perusahaan asing adalah perusahaan yang 51% lebih atau keseluruhan dari modalnya berasal dari pihak luar negeri baik pemerintah atau swasta. Keuntungan dari perusahaan tersebut sebagian besar atau bahkan seluruhnya ke luar negeri. Contoh perusahaan asing seperti Unilever, Chevron, Danone, dan lain-lain.
Perusahaan Pelat Merah
Perusahaan pelat merah dimiliki oleh keluarga pejabat atau pemerintah yang ditanamkan di dalam negeri. Ia bisa berbentuk BUMN, BUMD, maupun perusahaan nasional. Contohnya Jasa Raharja, Taspen, Kimia Farma, dan sebagainya.
Perusahaan Terbatas
Perusahaan terbatas atau yang akrab disapa PT berarti perusahaannya dimodalkan dari saham-saham dengan harga tertentu yang otomatis pemilik saham-saham tersebut menjadi pemilik perusahaannya. Pemimpin perusahaan ditentukan oleh para pemilik saham. Perusahaan bisa dimiliki negara, sekelompok orang, atau individu asalkan menanam saham di perusahaan tersebut. Contoh perusahaan terbatas, yaitu Telkom, perusahaan migas dan pertambangan, dan lain-lain.
Berdasarkan Lapangan Kerja :
Perusahaan Ekstraktif
Sesuai dengan namanya, kegiatan atau bidang usaha perusahaan ini adalah untuk mengambil, menggali, mengolah, dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada. Hasilnya berupa barang mentahan yang tidak diolah atau diproses sebelumnya oleh manusia. Contohnya perusahaan tambang batu bara, minyak bumi, dan gas alam; kayu hutan, penangkapan ikan, dan lain-lain.
Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan tanah seperti perusahaan pertanian, peternakan, perkebunan, hutan buatan, tambak ikan, dan lain-lain.
Perusahaan Industri
Perusahaan-perusahaan industri mengolah bahan baku atau bahan mentah dari perusahaan ekstraktif untuk menjadi barang setengah jadi hingga barang siap pakai. Kalau memproduksi barang setengah jadi, barang tersebut akan diolah kembali oleh perusahaan industri lainnya. Ini banyak terjadi dengan barang-barang rumit seperti industri teknologi.
Perusahaan industri mengambil banyak peran dalam produksi barang-barang kebutuhan sehari-hari kita dan membentuk perekonomian yang stabil dengan produktivitasnya. Contohnya seperti perusahaan makanan dan minuman, gawai dan teknologi, sandang, papan, dan sebagainya.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang yang berfungsi sebagai penyedia dan distributor barang-barang dari berbagai perusahaan. Barang-barangnya bisa berupa barang mentah ataupun sudah siap pakai dan tidak diolah kembali oleh perusahaan dagang. Contohnya adalah toko sembako, toko ponsel, toko komputer dan laptop, rumah makan, swalayan, dan macam-macam.
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menawarkan produk bukan barang dan fisik, melainkan pelayanan, servis, dan perbuatan. Contoh sederhananya seperti jasa perbankan, perhotelan, agen wisata dan rekreasi, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
Berdasarkan Bentuk Hukumnya :
Perusahaan Badan Hukum
Perusahaan badan hukum berarti perusahaan yang bisa dimiliki oleh negara atau swasta yang segala kebutuhan dan pelaksanaannya sudah memiliki serta melewati syarat-syarat hukum. Nah contohnya seperti perseroan terbatas (PT), perseroan terbatas, Terbuka (PT. Tbk.), perusahaan persero (Persero), koperasi, dan perusahaan umum.
Perusahaan Non Badan Hukum
Kebalikannya dari perusahaan badan hukum, perusahaan non badan hukum tidak memiliki atau belum memiliki syarat-syarat hukum. Ia bisa didirikan oleh individu, sekelompok orang, maupun melalui kerjasama pengusaha lain. Contohnya adalah perusahaan perseorangan, firma (FA), commanditaire vennootschap (CV), persekutuan perdata atau privat, yayasan atau foundation.
Faktor Pendirian Perusahaan
Ada beberapa faktor yang memicu berdirinya sebuah perusahaan dan keberhasilannya di perekonomian. Di antaranya sebagai berikut :
- Jenis badan usaha serta badan hukum yang akan dipilih;
- Bidang usaha yang akan dilaksanakan;
- Sarana dan prasarana atau fasilitas produksi barang atau jasa;
- Cara memasarkan dan mendistribusi produk;
- Lokasi perusahaan.
Contoh Perusahaan Ternama Indonesia
Berikut adalah daftar perusahaan ternama atau populer di Indonesia, baik dimiliki negara, swasta, atau asing berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :
- PT ABM Investama Tbk,
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk,
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk,
- PT Astra International Tbk,
- PT Bank Central Asia Tbk,
- PT Bank CIMB Niaga Tbk,
- PT Bank Danamon Tbk,
- PT Bank International Indonesia Tbk,
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
- PT Bank Negara Indonesia Tbk,
- PT Bank NISP Tbk,
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,
- PT Bank Tabungan Negara Tbk,
- PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk,
- PT XL Axiata Tbk,
- PT Garuda Indonesia (Persero )Tbk,
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk,
- PT Indosat Tbk,
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk,
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk,
- PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk,
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
- PT AKR Corporindo Tbk,
- PT Bank Mega Tbk,
- PT Bank Pan Indonesia Tbk,
- PT Bank Permata Tbk,
- PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk,
- PT Bumi Resources Tbk,
- PT Ciputra Development Tbk,
- PT Golden Energy Mines Tbk,
- PT Hero Supermarket Tbk,
- PT Holcim Indonesia Tbk,
- PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk,
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk,
- PT Kalbe Farma Tbk,
- PT Lippo Karawaci Tbk,
- PT Pacific Utama Tbk,
- PT Pakuwon Jati Tbk,
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk,
- PT Surya Citra Media Tbk,
- PT Tower Bersama Infrastructure Tbk,
- PT Unilever Indonesia Tbk,
- PT United Tractors Tbk, PT Vale Indonesia Tbk.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perusahaan : pengertian, unsur, jenis, pendirian"
Post a Comment