Tenaga Kerja : pengertian, dasar hukum, jenis, masalah

Tenaga Kerja : pengertian, dasar hukum, jenis, masalah

Tenaga kerja adalah orang-orang yang berada pada usia produktif dan mampu untuk melakukan pekerjaan.

Tenaga Kerja : pengertian, dasar hukum, jenis, masalah

Keberadaan tenaga kerja ini diatur melalui berbagai produk hukum dan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kerja sendiri dapat dikelompokkan antara lain berdasarkan kualifikasi, sifat, dan statusnya.

Ketersedian kesempatan kerja berpengaruh langsung terhadap angka angkatan kerja yang menganggur dan memiliki pekerjaan.

Selain peluang kerja, hal lainnya yang menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah :

  • upah,
  • kualitas para pencari kerja, 
  • produktivitas pekerja.

Pengertian Tenaga Kerja

Secara Umum

Secara umum, tenaga kerja berarti kelompok masyarakat yang berada di usia kerja dan mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang maupun jasa demi pemenuhan kebutuhan pribadi maupun masyarakat umum. Ada pula yang namanya ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 2

Menurut UU No. 13 tahun 2013 pasal 1 ayat 2, tenaga kerja merupakan tiap orang yang mampu mengerjakan pekerjaan guna memproduksi barang dan jasa baik untuk kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.

Dewi Kusumawardani

Dewi Kusumawardani, pengarang buku Ekonomi (2009), mengemukakan arti tenaga kerja, yaitu kategori penduduk yang tergolong di jangka usia 15 sampai 64 tahun.

Eeng Ahman Dan Epi Indriani

Eeng Ahman dan Epi Indriani melalui buku Membina Kompetensi Ekonomi (2007) menjelaskan bahwa tenaga kerja adalah penduduk yang dapat dan sanggup bekerja apabila terdapat kesempatan dan permintaan kerja.

Alam S.

Dalam buku Ekonom karya Alam S. (2007), tenaga kerja merupakan golongan penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk negara berkembang dan 15 sampai 64 tahun untuk negara maju.

Kosim

Kosim, seorang ahli ketenagakerjaan, mengungkapkan definisi tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi selain alam, modal, dan keterampilan yang dianggap penting dan esensial.

Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Dan Charles P.R Joseph

Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, dan Charles P.R Joseph dalam buku Kerjasama Perdagangan Internasional (2007), menyampaikan tentang tenaga kerja, yaitu faktor produksi yang sifatnya homogen bagi suatu negara, tetapi menjadi heterogen atau tidak identik bagi dua negara atau lebih.

Deliarnov

Deliarnov, penulis jurnal Analisis Pengaruh Penyerapan Tenaga Kerja dan Upah Minimum (1995), menyatakan bahwa tenaga kerja ialah golongan penduduk yang termasuk ke dalam usia kerja dan diberi upah atas hasil kerjanya.

Rita Hanafie

Dalam buku Pengantar Ekonomi Pertanian karya Rita Hanafie (2010), pengertian tenaga kerja adalah penduduk usia kerja yang termasuk ke dalam angkatan kerja.

Icuk Ranggabawono Dan Suparmoko

Icuk Ranggabawono dan Suparmoko, dua pakar ekonomi, menerangkan bahwa tenaga kerja merupakan penduduk yang memasuki usia kerja baik sudah memiliki pekerjaan, sedang mencarinya, atau yang sedang memiliki kegiatan lain seperti sekolah, mengurus rumah tangga, dan lain-lain.

Nana Supriana Dan Mamat Ruhimat

Nana Supriana dan Mamat Ruhimat, penulis buku-buku pendidikan ilmu pengetahuan sosial (IPS) untuk sekolah, menjelaskan arti tenaga kerja, yakni jumlah penduduk yang masuk ke dalam usia kerja dan dikerahkan, disaring, dilatih, serta dikembangkan.

Dasar Hukum

Hukum dan aturan pemerintah yang mengatur tentang tenaga kerja dan ketenagakerjaan adalah seperti berikut :

  • Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  • Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang terbaru.
  • Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
  • Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

Jenis Tenaga Kerja

Berdasarkan Batas Kerja, dibagi menjadi :

Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang tergolong dalam jangka usia produktif, yaitu usia 15 sampai 64 tahun baik yang sudah bekerja tetap, bekerja tetap tetapi tidak bekerja sementara, bekerja sementara, bekerja paruh waktu, bekerja lepas, maupun yang sedang mencari pekerjaan.

Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja adalah kategori penduduk berusia selain atau di bawah dan di atas jangka usia produktif serta bagi mereka yang sudah atau tidak mampu bekerja lagi. Usia di bawah 15 tahun dan 64 tahun ke atas serta orang cacat fisik dan mental termasuk bukan angkatan kerja.

Berdasarkan Kualifikasi Dan Kemampuannya, dibagi menjadi :

Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian dan kemampuan di bidang tertentu atau berbagai bidang yang ditempa atau dimiliki dengan jalur pendidikan formal dan/atau nonformal. Contohnya seperti dokter, guru, dosen, pengacara, arsitek, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih berarti tenaga kerja tersebut memiliki keahlian dalam suatu bidang atau berbagai bidang dari pengalaman kerja yang dimiliki atau dilaluinya. Ada dari kategori ini yang melewati jalur pendidikan lalu berpengalaman dan ada yang murni dari pengalaman kerja. Kuncinya ada pada latihan dan waktu sehingga mendapatkan keahlian tersebut. Contohnya seperti montir atau mekanik, seniman, apoteker, penulis, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih

Jenis terakhir berdasarkan kualifikasi dan kemampuan ini merupakan tenaga kerja yang mengerahkan tenaga kasar saja dan tidak perlu melewati jalur pendidikan serta pengalaman kerja yang banyak. Contohnya seperti pembantu rumah tangga, buruh angkut, kuli bangunan, buruh tani, tukang sapu, dan sebagainya.

Berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi :

Tenaga Kerja Jasmani

Tenaga kerja jasmani berarti membutuhkan atau memfokuskan penggunaan tenaga fisik atau jasmani untuk melakukan pekerjaan dan berkegiatan produksi barang dan jasa. Contohnya seperti petani, buruh pabrik, buruh angkut, atlet, dan macam-macam.

Tenaga Kerja Rohani

Kalau tenaga kerja rohani mengandalkan pikiran atau otak, mental atau psikis, spiritual, dan rohani untuk melakukan pekerjaan dan berkegiatan produksi barang dan jasa. Contohnya adalah guru, dosen, dokter, manajer, bidang pemerintahan, bidang keagamaan, dan lain-lain.

Berdasarkan Statusnya, dibagi menjadi :

Tenaga Kerja Tetap

Tenaga kerja tetap atau permanen ialah tenaga kerja yang bekerja secara tetap atau permanen di suatu perusahaan, badan kerja, atau bidang kerja. Waktu kerja mereka bisa paruh waktu ataupun penuh waktu. Kebanyakan dari tenaga kerja tetap bekerja sampai pensiun atau tidak mampu bekerja lagi. Contohnya seperti pegawai negeri sipil (PNS), kebanyakan pegawai BUMN dan BUMD, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Kontrak

Berbeda dengan tenaga kerja tetap, tenaga kerja kontrak atau tidak tetap diikatkan oleh suatu perjanjian atau kontrak untuk bekerja di perusahaan, badan kerja, atau bidang kerja. Meski bisa mencoba banyak bidang pekerjaan dan tempat usaha, karyawan kontrak memiliki risiko pemutusan kontrak secara tiba-tiba dan kontrak tidak dilanjutkan oleh pihak tempat kerja. Contohnya seperti guru dan dosen kontrak, beberapa karyawan swasta, sedikit pegawai BUMN dan BUMD, tenaga tambahan pemerintahan, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Outsourcing

Outsourcing adalah tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga atau perusahaan penyedia tenaga kerja. Biasanya ia menyediakan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan atau lembaga. Contohnya seperti beberapa satpam, buruh pabrik, kuli bangunan, dan lainnya.

Tenaga Kerja Sukarela

Tenaga kerja sukarela atau volunteer berarti tenaga kerja tersebut secara sukarela bekerja untuk orang lain, suatu organisasi, lembaga, atau badan usaha. Banyak dari tenaga kerja ini terdorong dari jiwa sosial yang tinggi dan keinginan sendiri untuk mengerjakannya meski tanpa upah atau imbalan yang seadanya atau bahkan tidak ada sama sekali. Contohnya seperti ibu rumah tangga, bakti sosial, santunan yatim piatu, dan lain-lain.

Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang berasal dari luar negeri baik melalui penyedia tenaga kerja outsourcing maupun secara mandiri mencarinya. Tenaga kerja ini biasanya didatangkan karena kerjasama antar negara atau perusahaannya. Contohnya seperti tenaga kerja dari Tiongkok, guru dan dosen dari luar negeri, staf perusahaan asing, dan semacamnya.

Kondisi Khusus Tenaga Kerja, dibagi menjadi :

Kondisi Fisik Dan Mental

Di dalam dunia ketenagakerjaan, para tenaga kerja dituntut untuk memiliki fisik dan mental yang sehat. Tenaga kerja yang kurang kompeten dapat mengganggu produktivitas pekerjaan. Oleh karena itu, fisik dan mental kita sangatlah penting ketika sedang aktif mencari kerja dan saat sudah bekerja.

Ada pula kondisi fisik dan mental khusus yang banyak diperbolehkan serta diregulasi dengan baik di berbagai tempat kerja seperti kehamilan, difabel, dan sebagainya. Tempat kerja berbeda-beda tentunya, namun tetap ada keringanan bagi kita yang merasa sakit baik ringan ataupun berat. Jaminan kesehatan juga bisa diberikan dari tempat kerja meski tidak semua.

Kondisi Lingkungan

Lingkungan tempat kita kerja sangat memengaruhi produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja. Para tenaga kerja harus tepat dan paham dengan lingkungan kerja sebelum mulai bekerja. Jika tidak cocok, dapat menyebabkan stres dan kelelahan diri. Waktu atau jam kerja dan urusan lembur perlu diperhatikan juga. Dan yang paling penting kesesuaian dengan bidang dan gaji yang diberikan.

Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja bisa dikatakan juga sebagai peluang pekerjaan yang tersedia untuk para pencari kerja. Anggap saja seperti pasar, kesempatan kerja adalah tempat di mana permintaan dan penawaran kerja bertemu. Sekarang mungkin lebih dikenal dengan nama lapangan kerja. Jumlah lapangan kerja tiap daerah atau negara berbeda-beda pastinya. Semakin rendah lapangan pekerjaan, semakin besar angkatan kerja yang tidak bekerja, artinya banyak pengangguran.

Masalah Ketenagakerjaan Di Indonesia

  • Percepatan jumlah angkatan kerja yang tinggi dengan tidak disertainya percepatan jumlah lapangan kerja yang tinggi.
  • Upah pekerja yang tidak sesuai standar atau bahkan jauh dari upah minimum regional.
  • Banyak pelamar pekerjaan yang belum memenuhi standar perusahaan.
  • Tidak sedikit juga perusahaan atau pihak yang memerlukan tenaga kerja yang terlalu menuntut tinggi pelamar kerja dan pekerjaannya.
  • Produktivitas kerja Indonesia termasuk rendah karena masih tingkat pendidikan yang rendah dan kurangnya keterampilan.
  • Tenaga kerja banyak yang berstatus kontrak atau di sektor nonformal sehingga berisiko pencabutan hubungan kerja.
  • Dan masih banyak masalah ketenagakerjaan lainnya.

Semoga bermanfaat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tenaga Kerja : pengertian, dasar hukum, jenis, masalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel