Peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur Tenaga Kerja yang berasal dari luar Indonesia.

Jika anda ingin mengetahui mengenai seluk beluk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan, ada baiknya belajar mengenai aturan dari pemerintah yang jelas dan resmi.

Apa saja aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia untuk mengatur orang asing yang bekerja di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ?

Nah kita simak bersama aturan-aturan berikut.

Peraturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia


Peraturan ini dirilis dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bisa diunduh atau di download dari link ke situs resmi Kemenaker sebagaimana berikut :

1. Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Dasar Hukum : Keputusan Menteri 349 Tahun 2019
Ditetapkan pada : 31 Desember 2019
Link download aturan (format PDF) : https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Kepmen_349_2019.pdf


2. Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Dasar Hukum : Keputusan Menteri 73 Tahun 2018
Ditetapkan pada : 16 Mei 2018
Link download aturan (format PDF) : https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Kepmen_73_2018.pdf


3. Penunjukan Pejabat Bidang Ketenagakerjaan Di Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Dasar Hukum : Keputusan Menteri 63 Tahun 2016
Ditetapkan pada : 7 Maret 2016
Link download aturan (format PDF) : https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/KEPMEN_63_TAHUN_2016.pdf


4. Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Dasar Hukum : Keputusan Menteri 40 Tahun 2012
Ditetapkan pada : 29 Februari 2012
Link download aturan (format PDF) : https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/KEPMEN40_TAHUN_2012.pdf



Sumber informasi :
Baca artikel lain :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel