pengertian profesi refraksionis optisien
Sunday, June 30, 2019
Add Comment
Apa itu Refraksionis Optisien?
Jika anda tertarik dengan lowongan kerja / job vacancy mengenai profesi ini, bisa dibaca artikel berikut ini.
Pengertian Refraksionis Optisien (RO)
Refraksionis optisien adalah salah satu profesi di bidang kesehatan yang memiliki wewenang untuk melakukan : pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, memutuskan hasil pemeriksaan, membuat lensa kacamata atau lensa kontak atau optik.
Refraksi adalah kegiatan yang berkaitan dengan :
- pemeriksaan mata dasar
- tajam penglihatan
- pemeriksaan kelainan media Refrakta / mata
Optisi adalah kegiatan yang berkaitan dengan :
- proses pembuatan kacamata
- pelayanan perkacamataan dan lensa kontak
- kegiatan dibidang kesehatan mata“Vision Care”
Profesi Refraksionis Optisien ini bisa diperoleh setelah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Para refraksionis optisien adalah individu yang paling tahu bagaimana cara menangani kelainan refraksi atau kelainan pada mata
Praktek profesi Refraksionis Optisien
Refraksionis optisien biasanya membuka apotek nya sendiri untuk menjalankan prakteknya, tidak seperti tenaga kesehatan lain yang bergabung dengan lembaga kesehatan umumnya seperti : rumah sakit, klinik atau apotek.
Untuk membuka praktek, seorang Refraksionis optisien membutuhkan :
- surat izin usaha
- surat pernyataan lulus dari pendidikan refaksi optisi
Tugas Refraksionis Optisien
refraksionis optisien mampu melakukan :
- pemeriksaan mata dasar
- pemeriksaan refraksi
- penetapan hasil pemeriksaan
- penyiapan dan pembuatan lensa kacamata atau lensa optik
- pelatihan ortoptik
Peran Fungsi dan Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Peran Fungsi Lulusan D3 Refraksi Optisi :
- Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care)
- Penata Laksana pemeliharaan penglihatan (vision care)
- Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan (Vision Care)
Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi :
- Tata Laksana Pasien
- Pencatatan Data Klinis
Pendidikan Refraksionis Optisien
Beberapa penyelenggara pendidikan Refraksionis Optisien adalah :
1. AKADEMI REFRAKSI OPTISI DAN OPTOMETRY (ARO) GAPOPIN
Akademi Refraksi Optisi dan Optometry (ARO) adalah lembaga pendidikan profesi yang berfokus untuk memberikan pendidikan di bidang Refraksi dan Optisi.
Alamat ARO Gapopin :
Jl. Pondok Aren Raya No. 108A Bintaro Sektor IX Kel. Pondok Aren Kode Pos 15224 Kota Jakarta Selatan 0 , Prop. D.K.I. Jakarta
Telp: 021-7314307
Email: aro.penpropindo@gmail.com
Website: www.arogapopin.ac.id
2. Program Studi D3 Refraksi Optisi - Stikes DHB
Setelah lulus, diwajibkan memiliki pemahaman pengetahuan, dan keterampilan yang mampu menjadikannya job creator atau pembuat lapangan kerja dibidang :
- optisi
- refraksi
- rehabilitasi penglihatan
dengan basis 3 H principels (Head, Heand, Heart) dan dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan kompetensi profesi
Alamat Stikes DHB :
Jl. Terusan Jakarta No. 71 - 75
Antapani Bandung 40282
Jam operasional : Senin-Jumat, 08:00-16:00
Telp : 022 7208261
Fax : 022 7204803
Email : mail@stikesdhb.ac.id
Website: http://www.stikesdhb.ac.id/program-studi-d-3-refraksi-optisi/
Sertifikasi profesi Refraksionis Optisien
- Sertifikasi yang diberikan kepada Refraksionis Optisien yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah :
Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO)
Izin tertulis dari pemerintah bagi Refraksionis Optisien agar dapat menjalankan profesinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah :
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
SIKRO diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota bagi Refraksionis Optisien yang telah memiliki STRRO.
SIKRO berlaku untuk 1 (satu) tempat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan
Organisasi Profesi
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) adalah organisasi atau himpunan profesi yang dibentuk oleh para refraksionis optisien di Indonesia
Menurut Ketua Umum PP IROPIN 2016 – 2021 (Dian Leila Sari, A.Md.RO, SPd, MKes) :
IROPIN dibentuk untuk menjadi media bagi anggota yang akan bertanya berbagai hal yang berhubungan dengan : keanggotaannya, prosedur perijinan, peraturan, registrasi dan perpanjangan STR yang Online, Pencatatan SKP melalui CPD Online, lowongan kerja dan lainnya.
Alamat dan Kontak Sekretariat IROPIN
Jl. Cempaka Putih Tengah XXX no. 5B
Jakarta Pusat 10510
Telp. 021-42870111
Fax. 021-42875474
Hp. 0811190870
Email : ppiropin@yahoo.com
Website : http://iropin.org/
Dasar Hukum terkait profesi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/ 2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/SK/VI/ 2008 Tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris : setiap optik di Indonesia harus memiliki satu refraksionis optisien agar dapat menerima resep pembuatan kacamata an lensa kontak sesuai standar kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Sumber Referensi :
Jika anda tertarik dengan lowongan kerja / job vacancy mengenai profesi ini, bisa dibaca artikel berikut ini.
Pengertian Refraksionis Optisien (RO)
Refraksionis optisien adalah salah satu profesi di bidang kesehatan yang memiliki wewenang untuk melakukan : pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, memutuskan hasil pemeriksaan, membuat lensa kacamata atau lensa kontak atau optik.
Refraksi adalah kegiatan yang berkaitan dengan :
- pemeriksaan mata dasar
- tajam penglihatan
- pemeriksaan kelainan media Refrakta / mata
Optisi adalah kegiatan yang berkaitan dengan :
- proses pembuatan kacamata
- pelayanan perkacamataan dan lensa kontak
- kegiatan dibidang kesehatan mata“Vision Care”
Profesi Refraksionis Optisien ini bisa diperoleh setelah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Para refraksionis optisien adalah individu yang paling tahu bagaimana cara menangani kelainan refraksi atau kelainan pada mata
gambar : seorang optician di US Navy sedang memasang kaca mata
sumber / source : wikipedia.org
Praktek profesi Refraksionis Optisien
Refraksionis optisien biasanya membuka apotek nya sendiri untuk menjalankan prakteknya, tidak seperti tenaga kesehatan lain yang bergabung dengan lembaga kesehatan umumnya seperti : rumah sakit, klinik atau apotek.
Untuk membuka praktek, seorang Refraksionis optisien membutuhkan :
- surat izin usaha
- surat pernyataan lulus dari pendidikan refaksi optisi
Tugas Refraksionis Optisien
refraksionis optisien mampu melakukan :
- pemeriksaan mata dasar
- pemeriksaan refraksi
- penetapan hasil pemeriksaan
- penyiapan dan pembuatan lensa kacamata atau lensa optik
- pelatihan ortoptik
Peran Fungsi dan Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Peran Fungsi Lulusan D3 Refraksi Optisi :
- Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care)
- Penata Laksana pemeliharaan penglihatan (vision care)
- Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan (Vision Care)
Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi :
- Tanggung Jawab Profesi dan Klinik
- Riwayat Pasien
- Pemeriksaan Pasien
- Diagnosis- Tata Laksana Pasien
- Pencatatan Data Klinis
Pendidikan Refraksionis Optisien
Beberapa penyelenggara pendidikan Refraksionis Optisien adalah :
1. AKADEMI REFRAKSI OPTISI DAN OPTOMETRY (ARO) GAPOPIN
Akademi Refraksi Optisi dan Optometry (ARO) adalah lembaga pendidikan profesi yang berfokus untuk memberikan pendidikan di bidang Refraksi dan Optisi.
Alamat ARO Gapopin :
Jl. Pondok Aren Raya No. 108A Bintaro Sektor IX Kel. Pondok Aren Kode Pos 15224 Kota Jakarta Selatan 0 , Prop. D.K.I. Jakarta
Telp: 021-7314307
Email: aro.penpropindo@gmail.com
Website: www.arogapopin.ac.id
gambar : logo Gapopin
2. Program Studi D3 Refraksi Optisi - Stikes DHB
Setelah lulus, diwajibkan memiliki pemahaman pengetahuan, dan keterampilan yang mampu menjadikannya job creator atau pembuat lapangan kerja dibidang :
- optisi
- refraksi
- rehabilitasi penglihatan
dengan basis 3 H principels (Head, Heand, Heart) dan dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan kompetensi profesi
Alamat Stikes DHB :
Jl. Terusan Jakarta No. 71 - 75
Antapani Bandung 40282
Jam operasional : Senin-Jumat, 08:00-16:00
Telp : 022 7208261
Fax : 022 7204803
Email : mail@stikesdhb.ac.id
gambar : logo Stikes DHB
Sertifikasi profesi Refraksionis Optisien
- Sertifikasi yang diberikan kepada Refraksionis Optisien yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah :
Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO)
Izin tertulis dari pemerintah bagi Refraksionis Optisien agar dapat menjalankan profesinya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah :
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
SIKRO diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota bagi Refraksionis Optisien yang telah memiliki STRRO.
SIKRO berlaku untuk 1 (satu) tempat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan
Organisasi Profesi
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN) adalah organisasi atau himpunan profesi yang dibentuk oleh para refraksionis optisien di Indonesia
Menurut Ketua Umum PP IROPIN 2016 – 2021 (Dian Leila Sari, A.Md.RO, SPd, MKes) :
IROPIN dibentuk untuk menjadi media bagi anggota yang akan bertanya berbagai hal yang berhubungan dengan : keanggotaannya, prosedur perijinan, peraturan, registrasi dan perpanjangan STR yang Online, Pencatatan SKP melalui CPD Online, lowongan kerja dan lainnya.
Alamat dan Kontak Sekretariat IROPIN
Jl. Cempaka Putih Tengah XXX no. 5B
Jakarta Pusat 10510
Telp. 021-42870111
Fax. 021-42875474
Hp. 0811190870
Email : ppiropin@yahoo.com
Website : http://iropin.org/
gambar : logo IROPIN
Dasar Hukum terkait profesi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/ 2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/SK/VI/ 2008 Tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris : setiap optik di Indonesia harus memiliki satu refraksionis optisien agar dapat menerima resep pembuatan kacamata an lensa kontak sesuai standar kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Sumber Referensi :
- ristekdikti.go.id
- arogapopin.ac.id
- iropin.org
- Tribunnews.com
- kpptatim.wordpress.com/
- stikesdhb.ac.id
- kompasiana.com
Baca artikel Profesi Kerja lain :
Apa itu Profesi Kerja Golang Programmer
Pengertian Profesi Kerja Afdeling
Mengenal Profesi Kerja Typesetter
0 Response to "pengertian profesi refraksionis optisien"
Post a Comment